Pasal 43
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
(1) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan
oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota.
(2) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini dinyatakan sah.
(4) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
BAB VIII. . .
PRESIDEN
