UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 30
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari dewan perwakilan
rakyat daerah dilaksanakan oleh sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah.
(2) Penyebarluasan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau
bupati/walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
