UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 31
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Apabila dalam satu masa sidang, gubernur atau bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah, mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh dewan perwakilan rakyat daerah, sedangkan rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh gubernur atau bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Bagian Kesatu Pembahasan Rancangan Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat
