UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 29
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau
bupati/walikota disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota.
(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat
daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur atau bupati/walikota.
