UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 28
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rancangan peraturan daerah dapat disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan
komisi, atau alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
