UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 27
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan peraturan daerah yang berasal dari gubernur atau bupati/walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
