UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 26
BAB 5 — PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
