UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program
Legislasi Nasional.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program
Legislasi Daerah.
