Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG
(1) Penyusunan Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat dan
Pemerintah dikoordinasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Dewan Perwakilan
Rakyat dikoordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Program Legislasi Nasional di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Program
Legislasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V . . .
PRESIDEN
Bagian Kesatu Persiapan Pembentukan Undang-Undang
