UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 13
BAB 3 — MATERI MUATAN
Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
