UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
BAB 3 — MATERI MUATAN
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
