UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank yang diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas operasional bank, dan
karyawan yang mempunyai akses terhadap informasi mengenai keadaan bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 37
