UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan
bank.
Angka 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan
bank.
Angka 35