UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat dan karyawan
bank.
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf a
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah semua pejabat bank
dan karyawan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pegawai bank adalah pejabat bank
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal
yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan.
Angka 38
