UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 31
Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya satu tahun sekali untuk setiap
bank. Di samping itu, pemeriksaan dapat dilakukan setiap waktu jika dipandang
perlu untuk meyakinkan hasil pengawasan tidak langsung dan apabila terdapat
indikasi adanyapenyimpangan dari praktek Perbankan yang sehat.
Terhadap keuangan negara yang dikelola oleh suatu bank, Badan Pemeriksa
Keuangan dapat melakukan pemeriksaan pada bank yang bersangkutan.
Angka 22
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
