Pasal 29
Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Yang dimaksud dengna pembinaan dalam ayat (1) ini adalah upaya-upaya
yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek
kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain
yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank.
Yang dimaksud dengan pengawasan dalam ayat (1) ini meliputi
pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui
penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam
bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan.
Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan
kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun
represif.
Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan
intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam
pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang
disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga
kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya.
Ayat (4)
Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian
nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan
usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya
transparansi dalam dunia Perbankan.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal
dan kualitas aset.
Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah
melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank
bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau
pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah
nasabahnya.
Ayat (5)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
ruang lingkup pembinaan dan pengawasan;
kriteria penilaian tingkat kesehatan;
prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan;
pedoman pemberian informasi kepada nasabah.
Angka 21
Cukup jelas
