UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 28
Ayat (1)
Dalam melakukan merger, konsuldasi, dan akuisisi, wajib dihindarkan
timbulnya pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk
monopoli yang merugikan masyarakat. Demikian pula merger, konsolidasi, dan
akuisisi yang dilakukan, tidak boleh merugikan kepentingan para nasabah.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 20
Cukup jelas
