UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Rencana pengalihan kepemilikan bank yang dilakukan secara langsung
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Bank Indonesia. Pelaporan ini
dimaksudkan untuk memastikan agar peralihan kepemilikan dilakukan kepada
pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sebagai pemilik bank.
Peralihan kepemilikan saham bank yang dilakukan melalui bursa efek
dilaporkan kepada Bank Indonesia apabila kepemilikan suatu pihak melalui bursa
efek tersebut telah mencapai jumlah tertentu yang dapat mempengaruhi jalannya
pengelolaan bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Angka 19
Cukup jelas
