UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 26
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur
permodalan, penyebaran kepemilikan, dan meningkatkan kinerja bank
tersebut.
Emisi saham dapat dilakukan melalui bursa efek di Indonesia dan
atau di luar negeri.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan
yang lebih luas kepada berbagai pihak, baik Indonesia maupun asing untuk
turut serta memiliki Bank Umum.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain:
- Persyaratan kepemilikan saham termasuk kondisi keuangan calon
pemilik bank;
- Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Angka 18
Cukup jelas
