Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain
adalah Negara Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank Umum
adalah badan hukum asing, yang bersangkutan terlebih dahulu harus
memperoleh rekomedasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi
dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan bahwa badan hukum
asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah
melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
kepemilikan saham;
persyaratan dokumen yang harus dipenuhi;
kondisi keuangan calon pendiri bank.
Angka 17
Cukup jelas
