Pasal 19
Ayat (1)
Dalam memberikan izin pembukaan kantor cabang Bank Perkreditan
Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat iini, juga wajib memperhatikan tingkat
persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Pembukaan kantor di bawah kantor cabang Bank Perkreditan Rakyat tidak
memerlukan izin. Rencana pembukaan kantor dimaksud wajib terlebih dahulu
dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
persyaratan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat;
tingkat persaingan yang sehat antar Bank Perkreditan Rakyat;
tingkat kejenuhan jumlah Kantor Bank Perkreditan Rakyat dalam
suatu wilayah tertentu;
pemerataan pembangunan ekonomi nasional;
batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
- batas waktu dan alasan penolakan;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 14
Cukup jelas
