UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bank yang berkedudukan di luar negeri adalah bank
yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri.
Dengan demikian, bank yang bersangkutan tunduk pada hukum di tempat bank
tersebut didirikan.
Dalam memberikan izin pembukaan jenis kantor-kantor dimaksud, Bank
Indonesia selain memperhatikan tingkat kesehatan bank juga memperhatikan
tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah kantor bank
dalam suatu wilayah tertentu serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Angka 15
Cukup jelas
