Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kantor di bawah kantor cabang antara lain
mencakup kantor cabang pembantu dan kantor kas. Dalam rangka memenuhi
penyediaan layanan jasa Perbankan, dimungkinkan pula pembukaan jenis kantor
lain di bawah kantor cabang, misalnya tempat pembayaran (payment point), kas
mobil, dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Rencana pembukaan kantor cabang wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada
Bank Indonesia.
Ayat (4)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
persyaratan tingkat kesehatan bank;
tingkat persaingan yang sehat antar bank;
tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu wilayah tertentu;
pemerataan pembangunan ekonomi nasional;
batas waktu pemberian izin pembukaan kantor selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
batas waktu dan alasan penolakan;
batas waktu pelaporan pembukaan kantor di bawah kantor cabang.
Angka 13
Cukup jelas
