Pasal 16
Ayat (1)
Kegiatan menghimpun dana dari masyarakat oleh siapapun pada dasarnya
merupakan kegiatan yang perlu diawasi, mengingat dalam kegiatan itu terkait
kepentingan masyarakat yang dananya disimpan pada pihak yang menghimpun
dana tersebut. Sehubungan dengan itu dalam ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau sebagai
Bank Perkreditan Rakyat.
Namun, di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga
melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
atau semacam simpanan, misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana
pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak
cukup sebagai kegiatan usaha Perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini.
Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh
lembaga-lembaga tersebut, diatur dengan undang-undang tersendiri.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Dalam hal memberikan izin usaha sebagai Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia selain memperhatikan pemenuhan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, juga wajib memperhatikan tingkat
persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank dalam suatu
wilayah tertentu, serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Huruf a
Pada Bank Umum dimungkinkan kepengurusan pihak asing sepanjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Persyaratan kepemilikan dimaksud termasuk jumlah serta komposisi
kepemilikan pihak asing yang diizinkan pada Bank Umum.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
- persyaratan untuk menjadi pengurus bank antara lain menyangkut
keahlian di bidang Perbankan dan konduite yang baik;
larangan adanya hubungan keluarga di antara pengurus bank;
modal disetorminimum untuk pendirian Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat;
batas maksimum kepemilikan dan kepengurusan;
kelayakan rencana kerja;
batas waktu pemberian izin pendirian bank.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
