UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992
Pasal 13
Huruf c
Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan secara
konvensional. Demikian juga Bank Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan
usaha secara konvensional tidak diperkenankan melakukan kegiatan berdasarkan
Prinsip Syariah.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain:
Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan Prinsip Syariah;
Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah.
Angka 10
Cukup jelas
