Pasal 12
Ayat (1)
Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk
membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah
Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah Debiturnya, status
bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya.
Bank dimungkinan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar
dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya.
Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan
secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera
dimanfaatkan oleh bank.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah memuat antara lain:
- Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang
kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu;
- Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya
dalam jangka waktu satu tahun;
- Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan
kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Angka 9
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
