Pasal 11
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah oleh bank
mengandung risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasannya, sehingga dapat
berpengaruh terhadap kesehatan bank. Mengingat bahwa kredit atau pembiayaan
dimaksud bersumber dari dana masyarakat yang disimpan pada bank, risiko yang
dihadapi bank dapat berpengaruh pula kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahannya,
bank diwajibkan menyebar risiko dengan mengatur penyaluran kredit atau
pemberian pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan ataupun
fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada Nasabah Debitur atau
kelompok Nasabah Debitur tertentu.
Ayat (1)
Kelompok (grup) merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama
lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, dan atau hubungan
keuangan.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan ini adalah
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik menurut
garis keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua,
menantu dan ipar.
Huruf e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4A)
Larangan ini dimaksudkan agar dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, bank menerapkan asas-asas perkreditan yang sehat.
Bank dinyatakan melakukan pelanggaran atas ayat ini pada saat pemberiannya,
saldo kredit atau pembiayaan tersebut melampaui batas maksimum yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Angka 7
Cukup jelas
