Pasal 8
Ayat (1)
Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh
bank mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus
memperhatikan asas-asas perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan
yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank
harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal,
agunan, dana prospek usaha dari Nasabah Debitur.
Mengingat bahwa agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka
apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas
kemampuan Nasabah Debitur mengembalikan utangnya, agunan hanya dapat
berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang
bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum, dan lain-lain
yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan
berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan obyek yang dibiayai, yang
lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Di samping itu, bank dalam memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah harus pula memperhatikan hasil Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi perusahaan yang berskala besar dan atau
risiko tinggi agar proyek yang dibiayai tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Ayat (2)
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain:
- pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dibuat dalam
bentuk perjanjian tertulis;
- bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan Nasabah
Debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian yang seksama terhadap
watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari Nasabah Debitur;
- kewajiban bank untuk menyusun dan menetapkan prosedur pemberian kredit
atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
- kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur
dan persyaratan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
- larangan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau
pihak-pihak terafiliasi;
- penyelesaian sengketa.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 6
Cukup jelas
