UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.