UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pemerintah membentuk Badan Pengawas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Pengawas menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.
Pasal 5…
PRESIDEN
