UU
KEPABEANAN
Pasal 98
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Ketua Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai menunjuk majelis
untuk memutuskan permohonan banding yang diajukan.
(2) Setiap mejelis terdiri dari tiga anggota dengan memperhatikan
pertimbangan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (3).
