UU
KEPABEANAN
Pasal 97
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Untuk memeriksa dan memutus permohonan banding sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), dibentuk lembaga banding
dengan nama Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai.
(2) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai berkedudukan di Jakarta.
(3) Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai dipimpin oleh seorang ketua
dan beranggotakan unsur Pemerintah, pengusaha swasta, dan pakar.
PRESIDEN
