UU
KEPABEANAN
Pasal 96
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Sebelum badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
95 ayat (2) dibentuk, permohonan banding diajukan kepada
lembaga banding yang putusannya bukan merupakan Keputusan
Tata Usaha Negara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas, dalam
jangka waktu enam puluh hari sejak penetapan atau keputusan
diterima, dilampiri salinan dari penetapan atau keputusan tersebut.
(3) Putusan badan peradilan pajak merupakan putusan akhir dan
bersifat tetap.
Bagian…
Bagian Kedua
Lembaga Banding
