UU
KEPABEANAN
Pasal 95
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas
tarif dan nilai pabean sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2)
atau keputusan Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal
93 ayat (2) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan
banding hanya kepada badan peradilan pajak dalam jangka waktu
enam puluh hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan,
setelah Bea Masuk yang terutang dilunasi.
(2) Badan peradilan pajak sebagimana dimaksud pada ayat (10 adalah
badan peradilan pajak yang dimaksud dalam Undang-undang
PRESIDEN
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994.
