Pasal 94
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Orang yang dikenai sanksi administrasi dapat mengajukan
keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam
jangka waktu tiga puluh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan
dengan menyerahkan jaminan sebesar sanksi administrasi yang
PRESIDEN
ditetapkan.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak
diterimanya keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh
Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan sanksi administrasi
dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan
dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan
keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan
jaminan dikembalikan.
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang
tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari,
Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya
untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
