Pasal 93
BAB 13 — KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING
(1) Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan
Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan Bea
Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada
Direktur Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal
PRESIDEN
penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk yang
harus dibayar.
(2) Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam jangka waktu enam puluh hari sejak
diterimanya keberatan.
(3) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh
Direktur Jenderal, jaminan dicairkan dan Bea Masuk yang terutang
dianggap telah dilunasi, dan apabila keberatan diterima, jaminan
dikembalikan.
(4) Apabila dalam jangka waktu enam puluh hari sebagimana dimaksud
pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan,
keberatan yang bersangkutan dianggap diterima dan jaminan
dikembalikan.
(5) Apabila...
(5) Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang
tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan setelah jangka waktu enam puluh hari,
Pemerintah memberikan bunga sebesar dua persen setiap bulannya
untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
