UU
KEPABEANAN
Pasal 92
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang
ini atau peraturan perundang-undangan lain tentang larangan dan
pembatasan impor atau ekspor barang, Pejabat Bea dan Cukai
berwenang memeriksa badan setiap orang:
- yang berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut
yang masuk ke dalam Daerah Pabean;
PRESIDEN
- yang berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang
tujuannya adalah tempat di luar Daerah Pabean;
- yang sedang berada atau baru saja meninggalkan Tempat
Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat; atau
- yang sedang berada di atau saja meninggalkan Kawasan Pabean.
(2) Orang yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat
pemeriksaan.
BAB XIII…
Bagian Pertama
Keberatan dan Banding
