Pasal 91
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90 ayat (1) atas permintaan atau isyarat Pejabat Bea dan Cukai,
pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkutnya.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang agar sarana pengangkut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibawa ke Kantor Pabean atau
tempat lain yang sesuai untuk keperluan pemeriksaan atas biaya
yang bersalah.
(3) Pengangkut atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai wajib
menunjukkan semua dokumen pengangkutan serta Pemberitahuan
Pabean yang diwajibkan menurut Undang-undang ini.
(4) Pengangkut yang menolak untuk memenuhi permintaan Pejabat Bea
dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau
ayat (3) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 5…
Paragraf 5
Pemeriksaan Badan
