Pasal 90
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang
ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan
memeriksa sarana pengangkut serta barang di atasnya.
(2) Sarana...
(2) Sarana pengangkut yang disegel oleh penegak hukum lain atau
dinas pos dikecualikan dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pemberitahuan Pabean
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang untuk
menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut
apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Barangsiapa yang tidak melaksanakan perintah penghentian
pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
PRESIDEN
