Pasal 89
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pemeriksaan atas bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (2) atau Pasal 88 ayat (1) harus dengan surat
perintah dari Direktur Jenderal.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperlukan untuk melakukan :
- pemeriksaan bangunan atau tempat yang menurut
Undang-undang ini berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai;
- pengejaran orang dan/atau barang yang memasuki bangunan atau
tempat lain.
(3) Pengelola bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud dalam
PRESIDEN
Pasal 87 dan Pasal 88 tidak boleh menghalangi Pejabat Bea dan
Cukai yang masuk ke dalam bangunan atau tempat lain dimaksud,
kecuali bangunan atau tempat lain tersebut merupakan rumah
tinggal.
(4) Barangsiapa yang menyebabkan Pejabat Bea dan Cukai tidak dapat
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 4
Pemeriksaan Sarana Pengangkut
