UU
KEPABEANAN
Pasal 88
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Untuk pemenuhan Kewajiban Pabean berdasarkan Undang-undang
ini, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa
bangunan atau tempat yang bukan rumah tinggal selain yang
dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat memeriksa setiap barang yang
ditemukan.
(2) Selama pemeriksaan atas bangunan atau tempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai,
pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat tersebut wajib
menunjukkan surat atau dokumen yang bertalian dengan barang
yang berada di tempat tersebut.
