UU
KEPABEANAN
Pasal 87
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
bangunan dan tempat lain :
- yang penyelenggaraannya berdasarkan izin yang telah diberikan
menurut Undang-undang ini; atau
- yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang di bawah
pengawasan pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas
PRESIDEN
bangunan dan tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung
berhubungan dengan bangunan atau tempat sebagimana dimaksud
pada ayat (1).
