UU
KEPABEANAN
Pasal 86
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa buku, catatan, surat
menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan sediaan
barang dari orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 untuk
kepentingan audit di bidang Kepabeanan.
(2) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang tidak memenuhi
permintaan Pejabat Bea dan Cukai yang menyerahkan buku,
catatan, dan surat-menyurat yang bertalian dengan Impor atau
Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, atau tidak bersedia
untuk diperiksa sediaan barangnya dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Paragraf 3…
Paragraf 3
Pemeriksaan Pembukuan
