UU
KEPABEANAN
Pasal 85
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor
setelah diterimanya Pemberitahuan Pabean yang telah memenuhi
persyaratan dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan
Pemberitahuan Pabean.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan
impor atau ekspor dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak
memenuhi persyaratan.
Paragraf 2
Pemeriksaan Pembukuan
PRESIDEN
