UU
KEPABEANAN
Pasal 84
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau
eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang
bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang
untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.
(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan
importir.
