UU
KEPABEANAN
Pasal 83
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
Surat yang dicurigai berisi barang impor atau barang ekspor yang dikirim
PRESIDEN
melalui pos dapat dibuka di hadapan si alamat, atau jika si alamat tidak
dapat ditemukan, surat dapat dibuka oleh Pejabat Bea dan Cukai bersama
petugas kantor pos.
