Pasal 82
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan barang
impor dan ekspor setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan.
(2) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta importir, eksportir,
PRESIDEN
pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha
Tempat Penimbunan Berikat, atau yang mewakilinya menyerahkan
barang untuk diperiksa, membuka sarana pengangkut atau
bagiannya dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang
akan diperiksa.
(3) Jika permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memenuhi keperluan
tersebut atas resiko dan biaya yang bersangkutan.
(4) Barangsiapa yang tidak memenuhi permintaan Pejabat Bea dan
Cukai sebagimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi
administrasi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
(5) Barangsiapa...
(5) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Impor yang
mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak lima ratus persen dari Bea
Masuk yang kurang dibayar dan paling sedikit seratus persen dari
Bea Masuk yang kurang dibayar.
(6) Barangsiapa yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah
barang dalam Pemberitahuan Pabean atas Ekspor dikenai sanksi
administrasi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
