UU
KEPABEANAN
Pasal 81
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Di atas sarana pengangkut atau di tempat lain yang berisi barang di
bawah pengawasan pebean dapat ditempat Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Apabila di sarana pengangkut atau tempat lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia akomodasi, pengangkut atau
pengusaha yang bersangkutan wajib memberikan bantuan yang
layak.
(3) Pengangkut...
(3) Pengangkut atau pengusaha yang memberikan bantuan yang layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Paragraf 1
Pemeriksaan atas Barang
