UU
KEPABEANAN
Pasal 80
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Pemilik dan/atau yang menguasai sarana pengangkut atau
tempat-tempat yang dikunci, disegel, dan/atau dilekati tanda
pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 wajib menjamin agar semua kunci segel, atau tanda
PRESIDEN
pengaman tersebut tidak rusak, lepas, atau hilang.
(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 tidak boleh
dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
