UU
KEPABEANAN
Pasal 79
BAB 12 — WEWENANG KEPABEANAN
(1) Segel dan/atau tanda pengaman yang digunakan oleh instansi
pabean di negara lain atau pihak lain dapat diterima sebagai
pengganti segel atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78.
(2) Persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
